Connect with us

Uncategorized

Kejari Bungo, Musnahkan Barang Bukti Periode Januari hingga Mei 2026

Published

on

Kabarredaksi.id – Muara Bungo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) untuk perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang berlangsung di Halaman Kejari Bungo,Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Bungo Fik Fik Zulrofik mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut untuk melaksanakan eksekusi pengadilan sesuai tugas dan resmi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d, UU Kejaksaan.

“Salah satu tugas Kejaksaan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kejari.

Selain itu lanjut Kejari, pemusnahan barang bukti demi menghindari menumpuknya barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo dan agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“”Seperti untuk kasus Narkotika, sebagian besar barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan pada tingkat penyidikan di kepolisian, sehingga barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ucapnya.

Sementara barang bukti Narkotika berupa Sabu dan Pil Ekstasi dilarutkan dalan wadah yang sudah dicampur Detergen, dan narkotika seperti ganja pemusnahannya dilakukan dengan cara langsung dibakar kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan Barang bukti lainnya seperti senjata api laras panjang dan senjata tajam berupa parang dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur ataupun langsung dibakar.

Pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Mei tahun 2026 ini mencakup 71 perkara dengan berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 607.113 ( Enam ratus tujuh koma seratus tiga belas ) gram. Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 1.787.903 ( Seribu tujuh ratus delapan puluh tujuh koma sembilan ratus tiga ) Gram.Narkotika Jenis Extasi 168,29 ( Seratus enam puluh delapan,koma dua puluh sembilan) gram.Beberapa unit timbangan digital,Handphone,senjata Tajam dan pakaian.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri,Asisten II Bidang Ekobang Pemkab Bungo, Sekretaris BNK Bungo, Kapolres Bungo, Perwakilan Kodim 0416 Bute, Ketua Pengadilan Negeri Bungo.Redaksi.

Bagikan :

Trending