Advertorial
Gelar Rakor PETI Bersama Forkompimda,Bupati Terbitkan Himbauan larangan Aktivitas Tambang Ilegal.
Kabarredaksi.id-Muara Bungo – MUARABUNGO – Bupati Bungo H. Mashuri, S.P., M.E memimpin rapat Koordinasi pemberantasan PETI yang ada di Kabupaten Bungo bersama unsur Forkompimda Kabupaten Bungo di wilayah Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu.
Rapat yang digelar di ruang utama Kantor Bupati Bungo pada Selasa (14/1/25 ) ini dipimpin langsung oleh Bupati Bungo, Mashuri, didampingi Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, sejumlah Kepala OPD, Camat, dan Datuk Rio Sungai Telang.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bungo Mashuri mengungkapkan bahwa lebih dari 130 ekskavator digunakan dalam aktivitas PETI di wilayah Sungai Telang, Bathin III Ulu.
Bupati bersama forkompimda menegaskan, seluruh aktivitas tambang ilegal harus dihentikan, termasuk penggunaan alat berat dan mesin kecil seperti dompeng.
Dari hasil rapat koordinasi, tersebut Pemkab Bungo bersama forkompimda sepakat untuk memberikan jangka waktu dari hasil rapat yang di gelar hingga sampai 21 Januari 2025, bagi pemilik alat berat untuk segera mengeluarkan peralatan mereka dari wilayah Bathin III Ulu
“Kami beri waktu tujuh hari. Jika masih ada alat yang belum dikeluarkan setelah batas waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan menindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Pemkab Bungo juga mengeluarkan surat himbauan bernomor 600.4.5/20/DLH/2025 pada Kamis (14/01), yang menjelaskan larangan PETI di wilayah tersebut. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pertama setiap orang dilarang melakukan usaha PETI. Kemudian penambangan emas ilegal di perbukitan, sungai, atau daratan lainnya harus dihentikan. Pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. Bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, atau menjual hasil tambang ilegal juga diancam pidana serupa.
Mashuri menegaskan, apabila setelah himbauan ini masih ditemukan aktivitas PETI, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami harap masyarakat mematuhi himbauan ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi hukum yang berat,” tegasnya. Redaksi
-
Bungo1 tahun agoCabup 02 Jumiwan Aguza Dilaporkan ke Bawaslu Atas Dugaan Politik Uang
-
Bungo1 tahun agoNy Suci Ramadhani Isteri Cawabup 01 Ustadz Dayat yang Berdarah Pariaman
-
Uncategorized1 tahun agoDinkes Bungo Launching PKG, Masyarakat Kini Bisa Cek Kesehatan Secara Gratis
-
Bungo1 tahun agoRibuan Masyarakat Se Muko-Muko Bathin VII Kompak Dukung Dedy Putra untuk Bupati Bungo
-
Bungo1 tahun agoIngin Dusunnya Berubah, Masyarakat Batu Kerbau Berharap Dedy Putra Terpilih Jadi Bupati
-
Bungo1 tahun agoIntensitas Curah Hujan Tinggi, BPBD Bungo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan akan Terjadi Banjir dan Longsor
-
Bungo1 tahun agoDikenal Sederhana dan Merakyat, Dedy Putra Diidamkan Pimpin Kabupaten Bungo
-
Bungo2 tahun agoPantarlih KPU Bungo, Sambangi Kediaman Wabup Bungo Lakukan Coklit Pilkada 2024



