Connect with us

Bungo

Gelar rakor Bersama Unsur Forkompimda, KPU Bungo Geser 5 Kotak Suara Ke MK Jakarta

Published

on

Kabarredaksi.id -Muara Bungo – Pasca selesainya sidang Mahkamah Konstitusi dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi/Ahli memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan, pada hari jum”at 14 Februari 2025. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo berangkatkan kotak suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Sebelumnya, KPU menggelar rapat koordinasi di Aula Rapat KPU Bungo, Sabtu malam (15/02/2025) dengan turut hadir Bupati yang diwakili Sekretaris Bungo, Ketua DPRD Bungo, perwakilan Kajari Bungo, Ketua Pengadilan Bungo, Kapolres Bungo, Dandim 0416/Bute, Bawaslu Bungo, LO Paslon 01 dan 02, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP dan para awak media.

Dari hasil rakor tersebut yang dipimpin langsung Ketua KPU Bungo, Armidis dan diikuti 4 komisioner, diambil keputusan bersama bahwa 5 Kotak suara yang diminta oleh hakim MK dikirim minggu pagi melalui jalur darat dengan menggunakan Mobil Box Ekdpedisi

Ketua KPU Bungo Armidis menyampaikan, keputusan teknis dan waktu pemberangkatan kotak suara tersebut telah disepakati semua pihak yang hadir dalam Rakor yang digelar malam ini.

dari rakor tersebut dihasilkan kesepakatan bersama diputuskan bahwa lima kotak suara beserta box C hasil dan D hasil diberangkatkan melalui jalur darat Minggu pagi (16/02/2025) setelah sholat subuh nanti,” ungkap Armidis, (15/02/2025).

Dijelaskan Armidis bahwa, selain 5 kotak suara, ada 9 box besar dan 4 box kecil dengan jumlah 13 Box yang dikirimkan ke gedung MK secara bersamaan.

“Dari hasil rapat sebelumnya juga pihak dari KPU Bungo dengan KPU Provinsi Jambi dan KPU RI bahwa semua yang berkaitan dengan lima kotak suara yang diminta oleh hakim MK semuanya yang berkaitan dengan sengketa pilkada dibawa juga ke gedung MK,” jelasnya.

“Jadi dari 5 kotak yang akan dibawa ke MK tersebut yakni merupakan 5 TPS dari 4 Kecamatan yakni, TPS 6 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, TPS 1 Dusun Bedaro, Kecamatan Muko – Muko Vathin VII, TPS 2 Dusun Bedaro Kecamaran Muko-Muko Bathin VII,TPS 1 Dusun Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, TPS 1 Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang ” tutupnya Armidis.

Bagikan :

Trending