Connect with us

Bungo

Kejari Bungo, Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan yang Telah Inkrah

Published

on

Kabarredaksi.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (19/12/24).

Pemusnahan barang bukti pada kesempatan kali ini merupakan barang bukti dari 72 perkara tindak kejahatan. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Krisdianto mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Tuntasnya sebuah penanganan perkara dengan kita melakukan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan putusan hakim. Di mana kami selaku jaksa dan selaku penuntut umum mempunyai kewajiban atau kewenangan berdasarkan KUHP untuk melaksanakan penetapan atau putusan hakim,” jelasnya.

Lanjut Kejari menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 272,24 Gram, Narkotika jenis ganja dengan berat bersih,230,23 gram,Ekstasy dengan jumlah 662 Butir, obat-obatan jenis tramadol dengan jumlah 1000 butir,beberapa unit timbangan digital,Handphone,senjata api,senjata tajam dan pakaian.

Selain itu,juga kurang lebih benih lobster yang di Awetkan dalam larutan alkohol, yang termasuk barang tindak pidana tentang perikanan.serta Dokumen dan stempel yang dipalsukan barang bukti tindak pidana korupsi.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong dengan alat prmotong mesin, sehinga barang bukti  tidak dapat dipergunakan lagi.

Kadis BKPSDM Wahyu Sarjono mewakili Bupati Bungo yang turut menyaksikan pemusnahan barang bukti serta memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri Bungo yang sudah melaksanakan tugas dan sinergitas dengan unsur Forkompimda untuk mewujudkan penegakan hukum dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Bungo.

“Pemerintah Kabupaten Bungo di samping memberikan apresiasi  kepada jajaran penegak hukum mulai dari penyidik, penuntutan dan pengadilan, tentunya kita juga mempunyai kewajiban bersama dalam rangka upaya cegah dini terjadinya pelanggaran hukum. Paling tidak persoalan-persoalan pelanggaran hukum di Kabupaten Bungo dapat kita cegah sedini mungkin,”Pungkas wahyu sarjono.Redaksi.

Bagikan :

Trending