Connect with us

Bungo

KPU Bungo dan Tim Gabungan Bakar 83 Lembar Surat Suara Rusak dan Kelebihan

Published

on

Kabarredaksi.id – Sebanyak 83 lembar surat suara rusak dan kelebihan kirim dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bungo dimusnahkan, Selasa (26/11/2024) sore.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.serta dalam acara pemusnahan surat suara terdapat unsur dari KPU Bungo, Bawaslu Provinsi Jambi Bawaslu Bungo, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan organisasi masyarakat lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah wadah. Perwakilan dari masing-masing unsur terlihat membakar secara bersama.

Ketua KPU Bungo,Armidis, menyampaikan setelah surat suara yang kelebihan dan rusak dibakar, artinya sudah tidak ada lagi selembar pun surat suara yang berada di luar kotak logistik dan tersegel.

“Untuk surat suara pemilihan calon bupati-wakil bupati Bungo ada 35 lembar. Lalu, untuk surat suara calon gubernur-wakil gubernur jambi ada 38 lembar, serta kelebihan surat suara ada 10 lembar” kata Armidis ditemui usai pemusnahan surat suara di KPU Bungo, Selasa sore

Ketua KPU juga menjelaskan, untuk surat suara yang rusak telah diganti oleh percetakan. Beberapa surat suara rusak antara lain gambar blur, membayang, dan sebagainya.

Total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan 83 lembar.dengan Tujuannya agar surat suara rusak dan yang kelebihan tidak bisa disalahgunakan, utamanya sesuai ketentuan dan diatur oleh regulasi surat suara kelebihan dengan kondisi rusak harus dimusnahkan” kata Armidis.

Ketua KPU Kabupaten Bungo Armidis, menambahkan, bahwa langkah ini telah sesuai dengan pedoman teknis KPU RI dan rekomendasi dari Bawaslu. Menurutnya, saran perbaikan dari Bawaslu memperkuat keputusan pemusnahan tersebut.

“Ada dasar hukum, yaitu Pedoman Teknis Nomor 15 dan 19 dari KPU RI, yang mewajibkan kami memusnahkan surat suara berlebih serta yang ditemukan rusak selama proses sortir dan lipat,” ujar Armidis.

Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan Bawaslu serta disaksikan oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi.dan langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kelancaran proses pemilu, memastikan bahwa hanya surat suara yang layak digunakan pada hari pencoblosan pada 27 November 2024,diakhir kegiatan masing-masing unsur yang hadir menanda tangani berita acara kegiatan.Redaksi

Bagikan :

Trending